Banser Akui Abu Janda Pernah Jadi Anggota, Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian

- 1 Februari 2021, 16:15 WIB
PERMADI Arya alias Abu Janda.*
PERMADI Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/

ZONA PRIANGAN - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengakui Permadi Arya atau Abu Janda pernah tercatat sebagai anggota.

Abu Janda pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun keanggotaan Abu Janda dari Banser bisa gugur dengan sendirinya jika melenceng dari pedoman yang sudah diatur.

Baca Juga: 2.2 ShopeePay Cashback Festival Meriahkan Bulan Februari

Baca Juga: Menikahi Siluman Ular, Mbak You Punya Tiga Anak Bermata Kuning dan Miliki Taring

Seperti diketahui, anggota Banser termasuk Abu Janda harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri Sagala mengatakan, jika satu karakter atau prinsip tadi dilanggar otomatis menggugurkan keanggotaan Banser.

Baca Juga: Pesawat Pembom Xian H-6 China Mengudara, Kalimantan Bisa Jadi Sasaran Tembak dalam Sekejap

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x