Banser Akui Abu Janda Pernah Jadi Anggota, Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian

- 1 Februari 2021, 16:15 WIB
PERMADI Arya alias Abu Janda.*
PERMADI Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial Twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Baca Juga: Mulai Tahun 2022, Pengguna Jalan Tol Tidak Perlu Bayar Lagi di GTO

Pernyataan Abu Janda yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser.

"Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," paparnya.

Baca Juga: 7 Negara Masuk Perangkap Pinjaman Utang, China Bersiap Mencaplok, Indonesia Masih Bisa Bayar

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

"Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum," ujar dia.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Baca Juga: Sudah Jatuh, Donald Trump Tertimpa Tangga pula, Melania Tunggu Waktu untuk Berpisah

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x