Banser Akui Abu Janda Pernah Jadi Anggota, Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian

- 1 Februari 2021, 16:15 WIB
PERMADI Arya alias Abu Janda.*
PERMADI Arya alias Abu Janda.* /PMJ NEWS/

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

"Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga," lanjutnya.

Baca Juga: Sanggup Mengucapkan Bacaan Ini Sebanyak 300 Kali, Terhapus Semua Dosa Baik Kecil Maupun Besar

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Hasan.***(Lucky M. Lukman/galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x