KAMI Soroti Kerumunan di NTT, Keluarkan Maklumat Desak Jokowi Mundur

- 27 Februari 2021, 11:12 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /

ZONA PRIANGAN - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pengusutan atas kerumunan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

KAMI tidak mentolerir adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19, walaupun dengan alasan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pandangan KAMI, semua warga negara sama di mata hukum, jika kerumunan massa dianggap melanggar tentunya harus diusut.

Baca Juga: Seorang Ibu Ketakutan Mendapat Kiriman Benda Misterius Berbentuk Bola Kecil Warna Hitam Menyeramkan

Peristiwa kerumunan massa di Maumere NTT terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan pada 23 Ferbuari 2021 lalu.

Atas kejadian kerumunan Jokowi di NTT itu, KAMI pulau Jawa menerbitkan maklumat nomor 08/II/2021.

Dalam maklumat itu ditegaskan KAMI jika negara Indonesia adalah negara hukum yang tak mengenal adanya diskriminasi.

Baca Juga: Tahun 2045 Sperma Pria Akan Habis, Ini Beberapa Faktor Penyebabnya

KAMI juga mengeluarkan sikap mengenai kerumunanan akibat kunjungan kerja Jokowi ke NTT itu dalam beberapa poin yang dijabarkan dalam maklumat.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Sikapi Kerumunan Jokowi di NTT, KAMI Se-Jawa Keluarkan Maklumat".

Berikut maklumat KAMI se Jawa yang diterima zonapriangan.com dari pikiran-rakyat.com:

Baca Juga: Warga Ngeri Melihatnya, Ratusan Peti Mati ke Luar dari Kuburan dan Bergerak ke Laut

1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Atas saat Berada di Kamar Mandi Pintunya Jangan Dikunci, Ini Penjelasannya

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

3. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 di atas.

Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Atas Mudah Terserang Nyeri Sendi, Konsumsi 8 Makanan Sebagai Antisipasinya

Sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).

Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa di antaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah.

Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Gerakan KAMI Mendapat Sorotan, Din Syamsudin: Bapak Moeldoko Tidak Perlu Melempar Ancaman

Serta Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI Jawa Timur, Syafril Sjofyan dari KAMI Jawa Barat, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***(Ayu Nur Anjani/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x