Santunan Bagi yang Cacat hingga Meninggal Dunia Akibat Vaksinasi COVID-19, Inilah penjelasannya

- 27 Februari 2021, 11:55 WIB
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan.
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan. /Pixabay/fernando zhiminaicela

ZONA PRIANGAN - Pemerintah akan memberikan kompensasi atau santunan kepada masyarakat, jika mendapatkan efek samping berujung cacat hingga meninggal dunia setelah menjalani vaksinasi Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bentuk kecacatan akibat vaksinasi COVID-19 diatur secara rinci di Pasal 38. Sementara, ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Baca Juga: Siap-Siap! Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Berikut Penjelasan dan Jadwalnya

Baca Juga: Ini Kata Zodiak, Sabtu 27 Februari 2021: Gemini, Sebuah Kompetisi Memberimu Keuntungan, Scorpio Hamburkan Uang

Pada Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan.

Surat permohonan untuk mendapatkan santunan cacat sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat (a) identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya. (b) Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.

Di Pasal 39 Ayat 3 disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi identitas pemohon

2. Bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19

3. Surat keterangan kecacatan dari dokter

4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan

5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

Baca Juga: KAMI Soroti Kerumunan di NTT, Keluarkan Maklumat Desak Jokowi Mundur

Sedangkan untuk surat permohonan mendapat santunan kematian paling sedikit memuat (a) identitas ahli waris atau kuasanya, dan (b) uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami.

Surat permohonan ini harus melampirkan sejumlah dokumen berikut ini:

1. Fotokopi identitas pemohon

2. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh dokter.

Baca Juga: Perselisihan Partai Demokrat Memuncak, AHY Pecat Kader yang Berkhianat Termasuk Marzuki Alie

3. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan

4. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x