Klaster Keluarga Jadi Kasus Tertinggi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka

- 9 Maret 2021, 18:01 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Majalengka tengah memakamkan jenazah konfirmasi positif Covid-19 di Desa Sukawera, kecamatan Ligung, Kabupaten Maalengka, Minggu 21 Februari 2021.*
Petugas BPBD Kabupaten Majalengka tengah memakamkan jenazah konfirmasi positif Covid-19 di Desa Sukawera, kecamatan Ligung, Kabupaten Maalengka, Minggu 21 Februari 2021.* /zonapriangan.com /Rachmat Iskandar ZP

Namun demikian jika kasus terus terjadi maka perpanjangan PPKM bisa jadi kembali perpanjang.

meski demikian menurut Bupati, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dan menyelenggarakan hiburan selama tidak mengundang kerumunan diperbolehkan digelar khusus untuk wilayah zona hijau.

Baca Juga: Penata Rambut Ini Selingkuh dan Meninggal Usai Berhubungan Intim di Ruang Praktek Dokter

“Pergelaran seni tetap dikendalikan, hanya pergelaran degung, kacapi suling yang tidak ada joged-jogedan. Pergelaran seni semacam itu nampaknya aman untuk diselenggarakan pemangku hajat. Kan kalau degung tidak ada joged yang biasa berdekatan,” kata Bupati.

Bupati menyarankan Kementrian Agam, MUI untuk mengatur penyelenggaraan acara tersebut serta acara keagamaan seperti rajaban, karena saat ini acara keagamaan sudah mulai dilakukan masyarakat.

Vaksin

Bupati juga menyampaikan soal penyelenggaraan vaksinasi bagi masyarakat umum.

Dinas Kesehatan dan Satgas haru semastikan jaringan mana yang akan dipakai untuk melakukan pendataan terhadap sasaran yang akan di vaksin pada tahap II.

“Jaringannya mana yang mau dipake. Atau bangun jaringan untuk mendata calon yang akan dvaksin,” ungkap Bupati yang meminta terlebih dulu menuntaskan tenaga kesehatan untuk divaksin karena mereka berada di paling depan pada penanganan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Rupanya Ini yang Menjadi Penyebab Kaesang Pangarep Memutuskan Hubungan Cinta dengan Felicia Tissue

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah