Klaster Keluarga Jadi Kasus Tertinggi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka

- 9 Maret 2021, 18:01 WIB
Petugas BPBD Kabupaten Majalengka tengah memakamkan jenazah konfirmasi positif Covid-19 di Desa Sukawera, kecamatan Ligung, Kabupaten Maalengka, Minggu 21 Februari 2021.*
Petugas BPBD Kabupaten Majalengka tengah memakamkan jenazah konfirmasi positif Covid-19 di Desa Sukawera, kecamatan Ligung, Kabupaten Maalengka, Minggu 21 Februari 2021.* /zonapriangan.com /Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Klaster keluarga kasus menjadi tertinggi penyebaran Covid1-19 di Kabupaten Majalengka yang angkanya mencapai 573 kasus dari jumlah kasus sebanyak 2.093 kasus.

Bupati Majalengka karna Sobahi mengungkapkan, penyebaran kasus kedua yang cukup tinggi berada di Pos Pelayanan Kesehatan seperti halnya Puskesmas, Rumah Sakit dan Poliklinik lainnya yang mencapai 171 kasus serta klaster perkantoran berjumlah 152 kasus, setelah itu pabrik dan pesentren serta orang yang bari bepergian dari luar kota dan negara lain.

Kabupaten Majalengka pun pernah mengalami ledakan kasus dalam sehari yang mencapai 41 kasus pada Sabtu 6 Maret 2021, esok harinya bertambah 16 kasus, pada Selasa kembali naik mencapai 22 kasus.

Baca Juga: Khusus Ibu Rumah Tangga Cara Pencairan BLT Rp2,4 Juta, Inilah Caranya

“Kasus penyebaran selalu terjadi naik turun, untuk itu kewaspadaan harus tetap dijaga,” ungkap Bupati Karna.

Sejumlah kecamatan masih tetap zona merah karena penyebarannya yang terus naik.

Hanya beberapa kecamatan saja yang sudah dinyatakan zona hijau, karenanya camat setempat diminta untuk tetap meningkatkan posko pencegahan.

Baca Juga: Cair di Bulan Maret 2021, 3 Bansos Tunai, Kemensos Buka Layanan Pengaduan, Daftar Sekarang untuk 12 Bulan

Atas pertimbangan tersebut pemda Majalengkapun kembali memperpanjang PPKM mikro terhitung 9 maret hingga 22 Maret mendatang sesuai Surat Edaran menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x