Pasalnya, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bisa Anda cek dengan 4 cara, salah satunya yakni melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta untuk status kepesertaan bisa dilakukan melalui 4 metode berikut:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
a. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry,
b. Peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN,
c. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile, antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama,