Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW

- 30 Maret 2021, 23:44 WIB
Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW.
Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW. /Pikiran Rakyat Media Network/

Baca Juga: AHY Buka Pintu Maaf Kepada Moeldoko, meskipun Telah Membegal Demokrat dan Merusak Demokrasi

Baca Juga: ISIS Klaim Kuasai Gedung Vital, Bank, dan Pabrik di Kota Palma, Serangan Dilakukan dari 3 Cabang

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Tujuan Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” ungkapnya.

Menurut Erwin saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” paparnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa media sosial tetap tidak bisa disamakan peran dan fungsinya dengan pers atau media mainstream.

“Pers bersifat kelembagaan yang juga harus patuh pada beberapa regulasi, seperti kejelasan penanggung jawab konten, kejelasan alamat, kepatuhan pada kode etik, memunculkan pemberitaan yang edukatif dan tidak bertendensi hoaks, serta Batasan-batasan lainnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x