Ridwan Kamil akan Sekat Sejumlah Wilayah, Sebagai Antisipasi Warga Mudik Lebih Awal

- 22 April 2021, 09:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat berada di Majalengka beberapa waktu lalu./Tati Purnawati
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat berada di Majalengka beberapa waktu lalu./Tati Purnawati /

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat tetap melakukan larangan bagi pemudik dari luar kota ke kampung halamannya guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Penyekatan akan dilakukan disetiap titik menjaga kemungkinan pemudik yang maksa.

“Penyekatan akan dilakukan, malah sebelum pelaksanaan libur,” ungkap Gubernur jawa Barat Ridwan Kamil usai peresmian Alun-lun Kota Majalengka.

Baca Juga: Setelah Setahun lebih Akhirnya Bisa Nonton Bioskop Kembali, Ridwan Kamil: Perfilman Harus Tetap Produktif

Ridwan Kamil mengatakan kasus Covid-19 di Jawa Barat sendiri naik turun, data yang paling akurat dilihat dari tingkat hunian Rumah Sakit yang kini sebesar 40 persen, sedangkan tahun lalu mencapai 80 persen.

Hanya diakuinya tingkat kematian paling rendah, berdasarkan data 99 persen penderita Covid-19 kembali sembuh.

“Keberhasilan Covid diukurnya dua, yaitu tingkat pemulihan ekonomi dan tingkat kematian. Sedangkan tingkat kematian di Jabar paling rendah, 99 persen yang terpapar dinyatakan sembuh, jadi tingkat kematian hanya 1 persen. Sekarang yang harus dilakukan adalah kewaspadaan dan protokol kesehatan lakukan dengan ketat.” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Bandung, Hari Ini Hindari Flyover Supratman dan Laswi agar Tidak Terjebak Kemacetan

Sementara itu diperoleh informasi titik penyekatan ketika Mudik di wilayah Kabupaten Majalengka diantaranya terdapat di Gerbang Tol Sumberjaya, ruas jalan Sumberjaya-Palimanan, Gerbang Tol Kertajati, Jatitujuh yang wilayahnya berbatasan dengan Indramayu, Ligung juga berbatasan dengan Indramayu, Kadipaten-Tomo perbatasan Sumedang untuk menyekat pemudik dari arah Bandung dan Kamurang.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x