ZONA PRIANGAN - Jejaring Masyarakat Institut Indonesia (JMII), meminta agar Gubernur Jabar menghentikan seluruh pencairan dana hibah 2021.
Ketua Presidium JMII, Cecep Z Sofyan mengatakan, pihaknya mencium dalam proses penganggaran dana hibah sarat dengan persoalan.
"Di sana ada manipulasi, ada ketidakpatutan dan ketidakwajaran. Sehingga kalau dipaksakan dicairkan akan berimplikasi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Hanya Terjadi di Kota Bandung, PPKM Diartikan Pembiaran Pedagang Kumpul Merajalela
Di sisi lain, JMII mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Sekda Jabar nomor: 91/KU.01/BPKAD.
SE itu berupa penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Cuma JMII meminta sebaiknya SE tersebut direvisi kembali dan fokus terhadap penghentian pencairan belanja dana hibah 2021 saja.
Baca Juga: Ikan Marlin Resmi Sebagai Ikon Pariwisata Pangandaran
"Surat Edaran Sekda Jabar seharusnya fokus pada penghentian pencairan belanja hibah dan bantuan sosial 2021 saja," ucap Cecep.