ZONA PRIANGAN - Gaji ke-13 dari pemerintah akan cair dan masuk rekening pada minggu awal Juni 2021.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 sudah dimulai pekan ini sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.
Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Juni 2021. Pegawai tidak mendapat tunjangan kinerja seperti biasanya.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum: ASN Harus Jaga Profesionalisme dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juni-Juli setiap tahunnya.
Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PNS
2. Prajurit TNI