Kegiatan Hiburan, Wisata dan Sekolah Tatap Muka di Majalengka Dilarang

- 18 Juni 2021, 08:56 WIB
Foto Ilustrasi Pembatasan Kegiatan selama Pandemi Covid-19.
Foto Ilustrasi Pembatasan Kegiatan selama Pandemi Covid-19. /Pixabay/ Bob McEvoy

ZONA PRIANGAN - Bupati dan Sekda Kabupaten Majalengka mengungkapkan sementara ini penyelenggaraan sekolah tatap muka kembali ditunda.

Hajatan, wisata dan tempat ibadah kembali di tutup untuk menekan angka penyebaran kasus.

Terutama 11 desa yang menjadi zona merah seperti halnya Desa Sinarjati, Kecamatan Kasokandel, Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati, Desa Bantarujeg dan sejumlah desa lainnya.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Siapkan GGM Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19

Bagi desa dengan zona hijau tetap dilakukan pengetatan kegiatan, dan bagi yang memaksa melakukan kegiatan maka penyelenggaran kegiatan harus bertanggungjawab terhadap kemungkinan adanya kasus Covid.

Yang bersangkutan harus bersedia menanggung seluruh biaya karantina yang terkena kasus, biaya perawatan jika membutuhkan perawatan, termasuk pelaksanaan rapid dan PCR.

Pemerintah hanya akan menyediakan tenaga medis untuk pelaksanaan PCR dan rapid antigen.

Baca Juga: Polres Majalengka Sosialisasikan Aturan Baru SIM C dan D

Sementara itu sekolah tatap muka kembali di tunda, pembelajaran dilakukan secara daring seperti sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x