Kasus Gugatan Ibu dan Anak Berlanjut ke Pembuktian

- 25 Juni 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

Termasuk adanya sejumlah kasus  yang sama yang pernah ditangani oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan telah memiliki kekuartan hukum tetap yang bisa dijadikan sebagai yurisprudensi terhadap kasus  yang terjadi dan ditangani PN Majalengka.

Cahyadi mencontohkan putusan sela No 139/Pdt.G/2014/PN.Yyk gugatan yang dilakukan H.Prapto Mugiharjo melawan Tn Wahyu Daryanto, yang akhirnya PN menyatakan bahwa pembatalan akta bukanlah ranah PN.

“Pada kasus tersebut penggugat banding, namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN, kemudian penggugat menempuh kasasi namun akhirnya penggugat mencabut gugatannya,” ungkap Cahyadi.

Baca Juga: 17 Orang Murid dan Guru SD Terpapar Covid-19

Menurutnya ada beberapa perkara yang kasusnya sama persis dan itu sebenarnya bisa dijadikan yusrisprudensi terhadap kasus gugatan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika.

Wahyu menyampaikan bahwa gugatan yang disampaikan Sri Mulyani terhadap Ika Wartika bukan kasus perorangan melainkan gugatan terhadap surat Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jadi yang menerbitkan surat  bukan Ika Wartika melainkan lembaga pemerintahan. 

“Ika Wartika ini tidak pernah tahu soal penerbitan akta ataupun saat mengajukan. Jadi yang digugat seharusnya bukan Ika, salah jika gugatan pembatalan akta menyeret Ika,” katanya.

Baca Juga: Refli Harun: Saya Mau Kampanye Tolak 3 Periode dan Tolak Jokpro for 2024!!

Kuasa Hukum Ika mengatakan, penggugat mengajukan gugatan ke PN Majalengka tidak tepat bahkan keliru, karena pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengdilan sebagaimana pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 dan pasal 60 PerPres  No 96/2018 itu adalah untuk pembatalan akta pencatatan sipil yang sifatnya voluntair atau permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat.

“Karena gugatan yang diajukan penggugat bersifat bukan voluntair namun bersifat contentiosa yang menarik dan mendudukan  seseorang sebagai tergugat dengan maksud untuk membatalkan akta lahir yang merupakan keputusan Tata Usaha Negara  sehingga gugatan seharusnya duajukan ke Pengadilan TUN. jadi sangat keliru jika gugatan pembatalan akta kelahiran ke Pengadilan Negeri.” papar Cahyadi.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah