ZONA PRIANGAN - Sidang perkara gugatan pembatalan akta kelahiran No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1985 atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63) yang dilakukan ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) dengan pembacaan Putusan Sela yang disampaikan Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada pembuktian perkara, Kamis 24 Juni 2021.
Pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Kopsah, menyebutkan bahwa dalam praktek pengdilan umumnya pihak yang bersengketa dalam Tata Usaha Negara adalah penggugat melawan pejabat negara saja.
Bahkan sering sekali penggugat tidak mencantumkan orang atau badan hukum yang bukan sebagai pejabat TUN.
Baca Juga: Akhir Pekan ini Ada Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk 6000 Warga Majalengka
Sedangkan pihak yang bersangkutan didalam perkara itu adalah Sri Mulyani alias Kwik Gien Nio sebagai penggugat melawan Ika Wartika alias Kwik Gien Nio sebagai tergugat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka sebagai turut tergugat.
Sehingga dari gugatan ini memperlihatkan permasalahan atau sengketa ini bukan ditujukan pada sengketan Tata Usaha Negara melainkan Sri Mulyani sebagai penggugat penunjukan permasalahan ini hanya kepada Ika Wartika sebagai tergugat namun ditariknya Disdukcapil Kabupaten Majalengka sebagai turut tergugat adalah sebagai syarat formil melengkapi pihak dalam gugatan Penggugat.
Menyikapi putusan sela tersebut, Kuasa Hukum Ika Wartika , Cahyadi, Asep Suangsa dan Wahyu Harmoko mengungkapkan pihaknya akan mengikuti persidangan selanjutnya dengan menyerahkan bukti-bukti tentang kebenaran formil.
Baca Juga: Kepala Desa ini Mabuk, Ngamuk hingga Menganiaya Warga