Kasus Gugatan Ibu dan Anak Berlanjut ke Pembuktian

- 25 Juni 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi SIdang Perkara.
Ilustrasi SIdang Perkara. /Pixabay/Okan Caliskan

Karena menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU No 23/2006 hanya berwenang untuk membatalkan akta pencatatan kelahiran yang bersifat permohonan tanpa ada pihak yang ditarik dan didudukan sebagai tergugat.

Baca Juga: 10 Pengedar Narkoba Diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka

“Ada sejumlah kasus yang sama persis menyangkut gugatan akta kelahiran yang ditangani PN lain, namun putusan selanya berbeda dengan yang diputuskan PN Majalengka,” kata Cahyadi.

Sementara itu kausa Hukum Sri Mulyani, Mohamad Asep Rahman mengungkapkan adanya kemungkinan ditempuh jalan damai jika sejumlah persyaratan disetujui tergugat dan tergugat bersedia menandatangani penjualan aset. Yakni semua pengelolaan aset peninggalan Andi Kurnaedi suami Sri Mulyani atau orang tua Ika dilakukan oleh penggugat,Sri Mulyani.

Aset meliputi tanah dan bangunan di Bandung, rumah Abok, garasi di Jl Jatisampay akan dijual dan pengelolaanya dilakukan Sri Mulyani, serta rumah di Neglasari yang akan diperbaiki setelah semua aset terjual.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah