Kasus Gugatan Ibu dan Anak Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan Alat Bukti

- 30 Juni 2021, 10:00 WIB
Foto Ilustrasi Sidang Pengadilan.
Foto Ilustrasi Sidang Pengadilan. /Freepik

ZONA PRIANGAN - Sidang perdata perkara gugatan pembatalan kutipan Akta Lahir No 41/SAL.1958 atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio (63)  yang dilakukan ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio (85) di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka sudah masuk tahap pemeriksaan alat bukti berupa dokumen miliki penggugat yang bisa mendukung pembuktian. 

Sidang perdata yang digelar pada Selasa 29 Juni 2021 dipimpin  Ketua Majelis Hakim Kopsah, hanya dihadiri oleh para kuasa hukum dari kedua belah pihak. 

Sidangan yang hanya berlangsung kurang lebih 20 menit ini, Majelis hakim yang menyidangkan perkaran tersebut, meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen yang dimiliki penggugat sebagai dasar gugatannya. 

Baca Juga: Menipu Pedagang Nasi Goreng, Pria ini Diciduk Polres Majalengka

Dalam persidangan tersebut penggugat memperlihatkan berkas dokumen berupa lembaran lembaran foto copy diantaranya menyangkut bukti identitas diri berupa foto copy KTP,  foto copy akta dan beberapa copyan lainnya.  

Setelah dilakukan pemeriksaan bukti bukti dokumen dari penggugat oleh majelis hakim, akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada, Kamis pekan depan 8 Juli 2021 dengan agenda pembuktian perkara dari pihak tergugat. 

Sementara itu usai persidangan, Cahyadi kuasa hukum tergugat mengatakan, setelah melihat dokumen dokumen yang dimiliki penggugat, dirinya yakin bahwa dokumen tersebut tidak bisa menjadi bukti.

Baca Juga: Kadisdik Kabupaten Majalengka Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

"Saya lihat dokumen pembuktian perkara dari penggugat kebanyakan hanya fotocofy nya saja, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya", kata Cahyadi. 

" Kalau seperti itu, ini bisa disebut gugatan samar atau semu, karena penggugat tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya semua hanya foto copy. Padahal uang harus menjadi bukti adalah dokumen asli. Kami yakin, dalam putusannya nanti majelis hakim akan menolak eksepsi penggugat", tandasnya. 

Dalam menghadapi persidangan berikutnya, Cahyadi, Asep Suangsa dan Wahyu Harmoko sebagai kuasa hukum tergugat, sudah mempersiapkan bukti bukti dokumen yang asli untuk pembuktian perkara dalam persidangan nanti.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x