Sejumlah Pengusaha di Kabupaten Majalengka Kena Sanksi Denda hingga Jutaan Rupiah

- 7 Juli 2021, 06:01 WIB
pada operasi Yustisi  yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021.
pada operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021. /Zona Priangan/ Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Majalengka tekena sanksi denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak manajemen,  pada operasi Yustisi  yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021.

Mereka yang terkena sanksi tersebut adalah dua perusahan ritel yang masing-masing terkena sanksi denda masing-masing Rp 10.000.000, pengusaha sandang terbesar di Majalengka juga terkena sanksi denda yang sama sebesar Rp 10.000.000 dan satu rumah makan terkena sanksi denda Rp 5.000.000 serta perusahaan proyek pembangunan perkantoran yang terkena sanksi Rp 1.000.000. Hakim yang mengadili mereka memutus sama dengan tuntutan jaksa.

Sanksi tersebut menurut Kasie Pidum  Faizal Amin disesuaikan dengan tingkap pelanggaran masing-masing, dua perusahaan ritel Yogra Grand dan Griya juga perusahaan sandang UD putra TS melanggar pasal 21 Perda No 5 tahun 2021.  Sedangkan Rumah Makan yang berada di Tonjong melanggar pasar 24.

Baca Juga: Honor Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Belum Dibayar Sejak November 2020

“Sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Aturan yang kami pakai adalah Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021.” ungkap Faizal.

Para pekerja di perusahaan yang tengah membangun gedung Perpustakaan tidak mengenakan masker.

Sedangkan perusahaan rumah makan menurut Faisal berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pihak pengusaha, disaat PPKM Darurat masih melayani pengunjung makan di tempat.

Baca Juga: Langkanya Oksigen Membuat Kapolsek Talaga Bikin 'Oksigen Rumahan'

Padahal harusnya pembeli hanya diperbolehkan membeli makanan dan dimakan di rumah.

“Di Perda tidak diperbolehkan makan di tempat, harus dibawa pulang. “ katanya.

Pihak Manajemen Griya usai disidang mengungkapkan, perusahaannya selalu menerapkan protokol kesehatan.

Hanya pada saat razia berlangsung petugas tengah mengambil barang sehingga begitu ada konsumen yang datang tidak sempat diperiksa karena keburu masuk ke pertokoan.

Baca Juga: Polres Majalengka Berikan Dispendasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Selama PPKM, Diperpanjang Setelah PPKM Habis

“Kami setiap saat baisanya memriksa setiap pengunjung, karena itu sudah perintah dari pusat, namun kali ini petuga tengah mengambil barang,” kata Pradana.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Intel Elan Jaelani mengungkapkan untuk suksesnya PPKM Darurat Jawa Bali selama 20 hari terhitung tanggal 3 - 20 Juli 2021, Kejaksaan Negeri Majalengka telah membentuk tim Jaksa guna mendukung operasi yustisi yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

“Operasi yustisi dengan sidang di tempat berlangsung Selasa dan Rabu 6- Juli 2021 di wilayah Majalengka, disamping itu juga mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2021 akan dilaksanakan penegakan hukum, guna menegakan Perda Propinsi No: 5 tahun 2021 bersama-sama dengan Satpol PP Propinsi Jabar dan Majalengka serta PN Majalengka di beberapa tempat,” ungkap Kajari Dede.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Tokoh Pengusaha Gas Terbesar, Bos Samator Group Arief Harsono Meninggal Dunia

Untuk penegakan hukum dan operasi yustisi berjalan lancar, menurutnya telah dilakukan rapat koordinasi  bersama kepolisian dan Pengadilan Negeri Majalengka

“Kami juga mohon bantuan media demi sukses nya PPKM Darurat Jawa Bali, sehingga masyarakat disiplin mentaati Prokes 5 M . 5 M Harga Mati, tidak patuh bisa mati,” ungkap Dede.

Sekretaris Sat Pol PP Agus Suratman mengatakan pihaknya akan tersu melakukan penegakan Perda terlebih dimasa PPKM Darurat.

Semua tempat yang baisa digunakan berkerumum akan dijaga menghindari terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x