Dana Desa Tahap II akan Segera Cair Akhir Bulan Juli 2021

- 8 Juli 2021, 06:06 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu yang Cair Februari 2021
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu yang Cair Februari 2021 /Pixabay

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mempercepat pencairan Dana Desa Tahap II yang diharapkan bisa cair akhir bulan ini, dananya sebagian diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di desa masing-masing besarannya minimal 8 persen dari APBDesa.

Selain melakukan percepatan pencairan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga melakukan percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) dan melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Hal tersebut mengemuka pada rapat Penguatan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam pemantauan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Rabu 7 Juli 2021 melalui zoom yang diikuti seluruh Camat serta Kepala Desa dan sejumlah organisasi juga PKK.

Baca Juga: Honor Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Belum Dibayar Sejak November 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabuaten Majalengka Hendra Krisniawan mengungkapkan, Dana Desa diharapkan cair pada akhir Juli, kondisi tersebut akibat terjadinya keterlambatan pengusulan ke Kementrian Keuangan yang dilakukan pada Mei kemarin.

Hal itu terjadi karena banyaknya perubahan data bansos, Keluarga Penerma Manfaat (KPM).

“Dana desa tahap 2 sekarang tengah input persyaratannya melalui aplikasi ONSPAN Kemenkeu. “ ungkap Hendra.

Baca Juga: Denny Darko: Ada 3 Zodiak Orang yang Paling Mudah Terpapar Covid-19

Menurutnya yang diinput antara lain realisasi tahap 1,2,3 Dana Desa Tahun 2020, Realisasi Dana Desa tahap 1 tahun 2021, BLT Dana Desa Tahun 2021 dan capaian program stunting. 330 desa yanga da harus menginput seluruh persyaratan tadi melalui aplikasi ONSPAN Kemenkeu.

Mudah-mudahan akhir Juli dana sudah bisa di transfer ke rekening desa masing-masing. Sedangkan besaran dana tahap 2  sebesar 40% dari nilai total dana desa yang diterima setiap desa.

Disampaikan Hendra, untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana desa yang diperbolehkan direfokusing 8% dari APBDES, namun itu tetap kembali lagi ke desa masing-masing disesuaikan dengan kebutuhan, terlebih saaat ini  ada PPKM Darurat . Penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan satgas desa dan kewenangan desa.

Baca Juga: Sejumlah Pengusaha di Kabupaten Majalengka Kena Sanksi Denda hingga Jutaan Rupiah

Sedangkan untuk BLT DD juga diambil dari pagu Dana Desa yang diterima desa, besarannya berfariasi sesuai besaran dana yang diterima desa. Ada yang 25%, 30% dan 35% .

Sementara itu Bupati Majalengka mengimbau agar semua pihak bisa ikut terlibat dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang kini masuk zona merah bersama dengan belasan kabupaten kota lain di Jawa Barat.

PKK menurutnya sudah terlibat dalam penanganan dengan kader-kadernya di kecamatan juga kader desa.

Baca Juga: Agar Pasokan Oksigen ke Rumah Sakit Berjalan Optimal, Pemda Provinsi-Polda Jabar Kawal Pendistribusiannya

Perannya cukup besar dalam melakukan sosialisasi dan membantu memberikan pendampingan terhadap mereka yang tengah menjalani karantina.

Bupati juga akan mengajak semua ormas Islam dan kepemudaan untuk ikut berperan dalam penanganan Covid-19 agar penyebarans emakin terkendali.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah