Sejumlah Pengusaha di Kabupaten Majalengka Kena Sanksi Denda hingga Jutaan Rupiah

- 7 Juli 2021, 06:01 WIB
pada operasi Yustisi  yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021.
pada operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021. /Zona Priangan/ Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Majalengka tekena sanksi denda hingga jutaan rupiah atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak manajemen,  pada operasi Yustisi  yang dilakukan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka melalui sidang di tempat, Selasa 6 Juli 2021.

Mereka yang terkena sanksi tersebut adalah dua perusahan ritel yang masing-masing terkena sanksi denda masing-masing Rp 10.000.000, pengusaha sandang terbesar di Majalengka juga terkena sanksi denda yang sama sebesar Rp 10.000.000 dan satu rumah makan terkena sanksi denda Rp 5.000.000 serta perusahaan proyek pembangunan perkantoran yang terkena sanksi Rp 1.000.000. Hakim yang mengadili mereka memutus sama dengan tuntutan jaksa.

Sanksi tersebut menurut Kasie Pidum  Faizal Amin disesuaikan dengan tingkap pelanggaran masing-masing, dua perusahaan ritel Yogra Grand dan Griya juga perusahaan sandang UD putra TS melanggar pasal 21 Perda No 5 tahun 2021.  Sedangkan Rumah Makan yang berada di Tonjong melanggar pasar 24.

Baca Juga: Honor Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Belum Dibayar Sejak November 2020

“Sanksi yang dikenakan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Aturan yang kami pakai adalah Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021.” ungkap Faizal.

Para pekerja di perusahaan yang tengah membangun gedung Perpustakaan tidak mengenakan masker.

Sedangkan perusahaan rumah makan menurut Faisal berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pihak pengusaha, disaat PPKM Darurat masih melayani pengunjung makan di tempat.

Baca Juga: Langkanya Oksigen Membuat Kapolsek Talaga Bikin 'Oksigen Rumahan'

Padahal harusnya pembeli hanya diperbolehkan membeli makanan dan dimakan di rumah.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x