Pandemi Tak Halangi Monitoring Evaluasi Badan Publik, Komisi Informasi Jabar: Dorong Transformasi Semua Bidang

- 12 Juli 2021, 22:27 WIB
Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal. Pandemi Tak Halangi Monitoring Evaluasi Badan Publik, Komisi Informasi Jabar: Dorong Transformasi Semua Bidang.
Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal. Pandemi Tak Halangi Monitoring Evaluasi Badan Publik, Komisi Informasi Jabar: Dorong Transformasi Semua Bidang. /Diskominfo Jabar/

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Jabar Setiaji, Ketua KI Pusat Gede Narayana, Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi, Komisioner KI Jabar yakni Dedi Dharmawan, Dadan Saputra, dan Husni Farhan Mubarok. Juga turut hadir Kabid IKP Kominfo Faiz Rahman, lebih dari 46 PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta staf KI Jabar.

Kepala Diskominfo Jabar Setiaji mengatakan, agenda tahunan monev harus tetap optimal di masa pandemi. Terlebih, keterbukaan informasi termasuk salah satu IKU (Indikator Kinerja Utama) Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga: Diskominfo Kelola Statistik Data hingga Aplikasi Jaringan

"Kami meminta arahan dan rekomendasi dari KI Pusat dan KI Jabar agar targetan keterbukaan informasi ini tercapai dan bisa lebih baik lagi. Kami berkomitmen dengan keterbukaan informasi berkualitas ini, sehingga jangan sampai kendor ke depannya," ucap Setiaji.

Ketua KI Pusat Gede Narayana mengungkapkan, pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) bisa terus menfasilitasi keterbukaan informasi termasuk Monev.

"Provinsi Jabar, Jateng, Jatim itu tiga serangkai yang provinsi informatif tapi jangan puas sampai sana. Publik harus menerima manfaat dari keterbukaan informasi provinsi, bukan sekadar status. Contohnya dari sekian banyak kementerian, yang paling banyak melamar CPNS hanya dua kementerian," katanya.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Jabar Intens Tekan Mobilitas Masyarakat, Ridwan Kamil: Perbanyak Titik Penyekatan

Menurut dia, e-Monev prinsipnya sama secara keseluruhan hanya beda caranya saja. Namun yang pasti, seluruh proses penilaian tetap dilakukan secara objektif, terukur, ilmiah, dan berkelanjutan, sehingga tidak ada kaitan dengan unsur kedekatan personal.

Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan, proses e-Monev dilakukan dengan diawali sosialisasi 15 Juni-15 Juli. Kemudian 23 Juni-23 Juli (pengisian kuisioner), Verifikasi Tim (28 Juli-24 Agustus), serta 29-30 Sept dan 1,4,5,6 Oktober (presentasi video).

"Mengacu Pasal 7 UU 14/2008, Monev ini prosesnya tidak pernah selesai, harus terus dimonitor, sejauh mana karena tidak pernah berhenti. Apalagi data yang kami miliki, website pemerintah ini belum jadi pilihan utama dalam akses informasi," katanya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah