ZONA PRIANGAN - Dalam setahun Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna ungkap dua kasus korupsi bernilai milyaran rupiah di Kabupaten Majalengka, yang keduanya kasus korupsi pada Bandan Usaha Milik Daerah.
Kajari Majalengka Dede Sutisna (49) yang pituin urang Majalengka ini dilantik menjadi Kajari Majalengka pada 5 Juni 2020 ini katanya segera meninggalkan kampung kelahirannya karena mendapatkan tugas baru promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogjakarta.
“Insya Allah pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 mendatang, saya dilantik sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jogjakarta,” ungkap Dede yang selalu berkata ingin mengabdi untuk tanah kelahirannya.
Baca Juga: Salurkan Sembako bagi Warga yang Isoman di Kabupaten Majalengka
Ada banyak inovasi yang dilakukan selama bertugas di Majalengka, antara lain mengantarkan barang bukti gratis kepada para pemiliknya sesuai alamat tempat tinggalnya atau disebutnya Go Barang Bukti ( Go Bar ).
Jaksa menyapa rakyat ( Jas Merak ), sosialisasi hukum di Radio Radika FM yang dilakukans ecara rutin sebulan sekali, serta penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada 2 BUMD milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dua kasus tersebut atas dugaan Tipikor di PDSMU ( Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha ) dengan kerugian keuangan negara hasil penghitungan BPKP sebesar Rp 2 milyar yang kasusnya tengah dalam proses persidangan, dan dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR Cabang Sukahaji dengan kerugian negara sekita Rp 3,5 milyar, kasusnya kini tahap penyidikan dan lebih dari 30 orang sudah dimintai keterangan.
Baca Juga: Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Majalengka Setiap Tahunnya Terus Meningkat
Untuk kasus kredit fiktif BPR katanya agak lambat karena situasi pandemi Covid 19, sementara saksi yang diperiksa jumlahnya mencapai ratusan orang dan tersebar di beberapa kecamatan.