Sebanyak 11.041 keluarga miskin terdampak Covid-19 Belum Tersentuh Bansos

- 25 Juli 2021, 15:30 WIB
Yonif Raider 321/Galuh taruna membagikan 1.250 nasi kotak dan masker kepada masyarakat.
Yonif Raider 321/Galuh taruna membagikan 1.250 nasi kotak dan masker kepada masyarakat. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Ada sebanyak 11.041 keluarga miskin terdampak Covid-19 yang belum tersentuh oleh bantuan sosial dari Kementrian Sosial dan kini menjadi fokus penanganan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mendapat Bantuan Sosial Raharja atau Bantuan Langsung Dana Desa (BLDD).

Menurut keterangan Sekda Majalengka Eman Suherman, ada dua program bantuan sosial untuk menangani keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial dari Kementrian Sosial, yakni Bansos Raharja dan BLDD.

Untuk jumlah masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  ada sebanyak 137.105 Kepala Keluarga, hanya dari sejumlah tersebut banyak yang sudah mendapat bantuan dari Kementrian Sosial, baik melalui program penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPPNT) dan juga Batuan Sosial Tunai (BST)   yang jumlahnya mencapai 126.054 Kepala Keluarga.

Baca Juga: 3 Fenomena Alam Aneh, Hujan Laba-laba, Ikan, hingga Hujan Emas

“Sehingga sisanya yang belum mendapat bantuan adalah sebanyak  11.041 Kepala Keluarga. Inilah yang akan menajdi  sasaran Bansos Raharja,” ungkap Sekda Eman.

Bansos Raharja menurut Eman adalah program Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mengintervensi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Majalengka yang data administrasinya sudah lengkap. Bantuan diberikan sesuai nama dan alamat yang lengkap dan jelas yang tidak memungkinkan bantuan bisa menyasar kepada nama lain.

“Sementara ini Bantuan Sosial Raharja (BSR) di berikan kepada masyarakat yang terdampak  covid-19 dan datanya mengacu kepada DTKS data terpadu kesejahteraan sosial, dan kalau dilihat dari data yang ada nampaknya tidak ada tambahan,” papar Eman.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Madhya Pradesh Divonis Hukuman Mati Setelah Memperkosa dan Membunuh Gadis Di Bawah Umur

Ketika diketahui terjadi tumpang tindih bantuan atau dobel bantuan, misalnya yang sudah terdaftar akan mendapatkan Bansos Raharja ternyata terdata juga di Data Desa sebagai penerima  Bantuan langsung Tunai Dana Desa, maka untuk  Bansos Raharja tidak akan di berikan atau bantuan tidak dicairkan dan anggaran akan di kembalikan kepada Kas Daerah.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x