Inilah Cara dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 23 Juli 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah terkait kebijakan PPKM Darurat.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah terkait kebijakan PPKM Darurat. /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM.

Sasaran Bantuan Subsidi Upah itu diperuntukkan bagi pekerja yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena penerapan PPKM Darurat.

Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai berikut.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 23 Juli 2021: Elsa Tersudut, Nino Akan Mengarahkan Istrinya Masuk Penjara demi Reyna

1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan.

2. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah.

3. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

4. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.

Baca Juga: Selama Pemberlakuan PPKM Level 4, Mall dan Supermarket di Kota Bandung Harus Tutup

Dikutip dari Antara,Kamis 22 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Ida menambahkan, dalam memberikan bantuan subsidi upah ini pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," ucapnya.

Baca Juga: China Menolak Penyelidikan Asal Corona, Liang Wannian: Laboratorium Wuhan Tidak Pernah Memiliki Virus

Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x