Polri: Eks Pegawai KPK itu Bukan Penyidik Semua. Tentu Penempatan Disesuaikan Dengan Kompetensinya

- 12 Oktober 2021, 09:08 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /PMJ News

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021 kemarin menyatakan siap bergabung dengan lembaga mana pun termasuk Polri.

Syaratnya yakni sesuai dengan keahlian mereka di bidang pemberantasan korupsi.

Polri memastikan perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak akan melalui proses seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: China Akan Mendominasi Masa Depan Dunia, Mengendalikan Segalanya Mulai dari Narasi Media hingga Geopolitik

Usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Zonapriangan.com dari PMJ News Senin 11 Oktober 2021.

Kendati begitu, Ramadhan mengatakan penempatan puluhan eks pegawai KPK itu akan disesuaikan dengan kompetensinya masing-masing. Polri kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN RB.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ketauan, Padahal yang Bongkar Kasus Tersebut Berawal dari Tim Penyidik Bagian dari 57 Eks KPK

"Eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan Kemenpan RB,"ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x