Refly Harun: Mahasiswa Minta Jokowi Mengundurkan Diri dan itu Konstitusional, yang Inkonstitusional Itu Kudeta

- 22 Oktober 2021, 12:05 WIB
Pakar dan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Pakar dan ahli hukum tata negara Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

Sementara itu, Refly Harun menjelaskan untuk pergantian di luar pemilu ada dua kategori, yakni diberhentikan atau berhenti dengan proses yang berbeda pula.

Untuk diberhentikan, harus melalui berbagai proses politik di DPR dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x