ZONA PRIANGAN - Tepatnya Kamis 21 Oktober 2021 kemarin, massa aksi gabungan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Demo ini dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang dinilai tak lagi berpihak pada kepentingan rakyat.
Dalam channel Youtube pribadinya Kamis 21 Oktober 2021, Refly Harun mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan desakan yang disuarakan BEM SI.
“Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujar Refly Harun.
“Yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” tambahnya.
Menurutnya, bahwa pergantian presiden adalah sah dan sudah diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.
“Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal,"katanya.