Refly Harun: Mahasiswa Minta Jokowi Mengundurkan Diri dan itu Konstitusional, yang Inkonstitusional Itu Kudeta

- 22 Oktober 2021, 12:05 WIB
Pakar dan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Pakar dan ahli hukum tata negara Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Tepatnya Kamis 21 Oktober 2021 kemarin, massa aksi gabungan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Demo ini dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang dinilai tak lagi berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam channel Youtube pribadinya Kamis 21 Oktober 2021, Refly Harun mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan desakan yang disuarakan BEM SI.

Baca Juga: Rocky Gerung: Sebetulnya Seluruh Pakar Ekonomi Sudah Bersepakat Proyek Kereta Cepat Ini Jangan Diterusin

“Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujar Refly Harun.

“Yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” tambahnya.

Menurutnya, bahwa pergantian presiden adalah sah dan sudah diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.

“Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal,"katanya.

Baca Juga: Refly Harun: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mahfud MD Jadi Jaksa Agung dan Budi Gunawan Menjabat Menkopolhukam

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x