Refly Harun: Brigjen TNI Junior Dicopot, Pelanggaran Letjen Dudung Abdurachman Tidak Menjadi Sorotan Penguasa

- 12 Oktober 2021, 10:07 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Beberapa waktu yang lalu Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka, karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya itu, perwira tinggi pembela rakyat ini malah dipidanakan oleh Puspom AD.

Hal itu langsung direspon oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang merasa heran dengan hal tersebut.

Baca Juga: Refly Harun: Toh yang Dikritik Jokowi dan Ganjar Pranowo, Bukan Warga Jawa Tengah, Bukan Juga Suku Jawa

Refly mengungkapkannya dalam tayangan video YouTube pada kanalnya berjudul 'LIVE! NASIB! BELA RAKYAT KECIL, BRIGJEN TUMILAAR MALAH DIPIDANAKAN!!, Minggu, 10 Oktober 2021.

Menurut Refly hal yang dilakukan rigjen TNI Junior Tumilaar itu tidak ada yang dilanggar sebab membela rakyat kecil.

"Kok yang begini ini jauh dianggap melanggar, padahal misalnya seperti yang dilakukan Letjen TNI Dudung Abdurachman bisa dianggap pelanggaran prosedur,"ujar Refly.

Baca Juga: Refly Harun: Hitungan Yusril Dari Mana Ketika Bilang Kalau Tidak Ada Tanda Tangan PBB, SBY Tidak Jadi Presiden

Refly menambahkan ada sejumlah sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dudung Abdurachman saat menjabat sebagai Pangdam Jaya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x