Refly Harun: Capres 2024 Mendatang Tidak Bakal Jauh dari Para Pendukung Pemerintahan Saat Ini

- 16 September 2021, 10:12 WIB
Ahli Hukum tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum tata Negara Refly Harun. /Tangkapan Layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengajak para aktivis dan semua elemen masyarakat melakukan gerakan bersama-sama menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang berlaku saat ini.

Pasalnya, pencalonan presiden hanya bakal ditentukan partai-partai besar saja.

Sehingga pembatasan tersebut harus ditiadakan atau menjadi nol persen.

Baca Juga: Refly Harun: Kalau Ada Pengkritik Pemerintah yang Mendapatkan Masalah, Ali Ngabalin akan Bersuka Ria

Dalam Channel YouTubenya Refly Harun yang diunggah Rabu, 15 September 2021 mengatakan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden membuat praktik demokrasi dikendalikan kekuatan finansial.

Penolakan presidential threshold ini Refly mengatakan sebagai upaya untuk menyelamatkan Indonesia.

Sebelumnya Refly pun mengungkapkan, dengan PT 20 persen, capres 2024 bakal dikuasai oleh Partai Koalisi pendukung pemerintah.

Pasalnya, partai oposisi yakni PKS dan Partai Demokrat tak bisa menggapai syarat tersebut.

Baca Juga: Refly Harun Didoakan Netizen Gantikan Jabatan Mahfud MD dan Anies Baswedan Menjadi Presiden 2024

Baca Juga: Refly Harun: Komnas HAM Tidak Ingin Sidang dan Menganggap Kasus Pembunuhan 6 Pengawal HRS Perkara Biasa

Dengan kata lain, Capres mendatang tidak bakal jauh dari dari para pendukung pemerintahan saat ini.

setiap partai politik peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Oleh karena itu, Refly juga mengundang semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi di tanah air membuat video singkat berisi penolakan atas presidential threshold pada Pilpres 2024.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x