Buruh di Majalengka Menuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten di Tahun 2022

- 12 November 2021, 08:30 WIB
Buruh di Majalengka menuntut Kenaikan Upah di tahun 2022 mendatang.
Buruh di Majalengka menuntut Kenaikan Upah di tahun 2022 mendatang. /ZOnapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Badan Pusat Statistik didorong untuk segera menerbitkan hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Majalengka untuk dijadikan sebagai acuan penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten.

Ratusan buruh dari tiga perusahaan di Kabupaten Majalengka lakukan aksi demo ke Pendopo Gedung Negara menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar 27 persen di Tahun 2022 mendatang, Rabu 10 November 2021.

Menurut keterangan koordinator aksi Rian Riatna dan Riki Sulaeman, tuntutan kenaikan upah sebesar itu berdasarkan hasil survai yang dilakukan oleh serikat pekerja di bulan Agustus lalu. Survai pasar dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

Baca Juga: Refly Harun: Presiden Jokowi Legowo Tidak Lagi Mikir Tiga Periode, Para Menteri Berpacu Dalam Elektabilitas

Menurutnya UMK tahun ini sebesar Rp 2.009.000 dinilai sudah tidak layak dengan konsisi kekinian ditengah semua harga yang melonjak naik.

“Jika ingin mendapat upah lebih dari itu kami harus bekerja lebih keras diluar jam kerja yang kami lakukan biasa,” ungkap Rian.

Menurutnya, kedatangannya ke Pendopo untuk ketiga kalinya dalam setahun ini memohon pemerintah bisa melakukan keberpihakan kepada buruh.

Baca Juga: Refly Harun: Harusnya Komnas HAM Bertanya Darimana Kapolda Metro Jaya Punya Materi Press Conference

Sejumlah perwakilan buruh diterima Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi disertai Kepala Dinas Tenaga Kerja Maman Sutiman, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri, plt Kepala Kesbangpol A Gani.

Tarsono mengungkapkan, pihaknya mendukung kenaikan upah besar bagi semua butuh di Kabupaten Majalengka, juga berhadap semua industri tempat para buruh bekerja bisa menaikan upah tinggi.

Namun katanya yang harus dipertimbangkan juga adalah posisi pengusaha, buruh dan pemerintah  saling membutuhkan dan saling mpengaruhi. Karena usaha tanpa pekerja akan timpang dan tidak bsia berjalan demikian sebaliknya pekerja butuh pengusaha yang mampu menampung agar bisa memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Jumat 12 November 2021: Al Mencium Gelagat Rencana Busuk, Denis dan Vera Balik Mengelabui Irvan

“Jadi pengusaha tanpa pekerja akan sulit berjalan, demikian juga ada pekerja sementara pengusaha yang bisa menampung tidak ada akan terjadi pengangguran. Pemerintah juga butuh pengusaja dan pekerja agar roda ekonomi bisa berjalan,” kata Wakil Bupati.

Menurut Wakil Bupati, pemerintah harus memihak masyarakat tapi juga pemerintah harus melindungi pengusaha agar mereka tetap berada di Majalengka agar bisa mempekerjakan masyarakat.

Menyangkut kenaikan upah menurut Wakil Bupati harus ada formula yang tepat agar semua bisa nyaman, pengusaha tetap bisa memberikan upah pada pekerja dengan layak dan usahanya bisa berjalan dengan baik, sehingga semua bisa nyaman.

Baca Juga: Kapal Induk Tipe 003 Hampir Selesai, China Makin Yakin Menang Perang Lawan Amerika Serikat

Karenanya untuk menaikan besaran upah harus dilakukan pengkajian melalui lembaga pengupahan walaupun aturan membolehkan penetapan upah tidak melalui Dewan Pengupahan.

Tarsono mengatakan, hingga saat ini BPS belum mengeluarkan berapa besaran kebutuhan hidup layak di Kabupaten Majalengka. Karenanya Pemda Majalengka pun belum bisa mengajukan besaran UMK kepada Gubernur Jabar .

“BPS belum mengeluarkan KHL, kita tunggu hasil kajiannya. Setelah itu rapat Dewan Pengupahan dan hasilnya kita ajugan ke Gubernur untuk ditetapkan melalui SK,” ungkap Wakil Bupati Tarsono D Mardiana.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x