"Terkait tempatnya penangkapan, ketujuh tersangka tersebut kami bekuk di sejumlah lokasi yang berbeda ada yang berdasarkan hasil pengembangan, ada juga yang ditangkap saat bertransaksi,” kata Kapolres.
Sanksi yang akan dikenakan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar.
Baca Juga: Seorang Kakek di Majalengka Perkosa Anak Usia 12 Tahun, Korban Mendapat Ancaman
Untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, akan kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
Miras
Sementara itu jelang natal dan tahun baru, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Senin 20 Desember 2021 lakukan terhadap sejumlah warung kelontong yang diduga memperjualbelikan minuman keras
Operasi yang dipimpin KBO Satres Narkona IPTU Jaenal Muttaqin melakukan operasi di 3 kios penjual miras hasilnya diamankan sebanyak 74 botol miras dari berbagai merek.
“kegiatan tersebut guna memberi rasa aman terhadap masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka menjelang Natal dan Tahun Baru,” tutur Kapolres Edwin Affandin.(Rachmat Iskandar)***