ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, menangkap tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, satu diantaranya adalah aparat desa disebuah desa di Kecamatan Lemahsugih, serta seorang perempuan yang diketahui pengedar dan pengguna sabu.
Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 serta hasil gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Udiyanto, para tersangka yang ditangkap adalah RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK serta HF (34) yang menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih dan LW (37) spesialis pengedar dan pengguna sabu. Serta seorang tersangka penyalahgunaan obat-obatan jenis farmasi, AL (22).
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba diantaranya adalah 83 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, masing-masing seberat 6,05 gram, pipet kaca, sedotan warna bening, alat isap atau bong, sebuah tas yang dipergunakan untuk menyimpan sabu, handphone berisi chatingan, serta sejumlah barang bukti lainnya dan uang sebesar Rp 730.000.
"Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka," ungkap Edwin Affandi, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka.
Edwin mengatakan, tersangka LW merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Baca Juga: Viral di TikTok, Polisi Menilang Pemotor yang Membantu Membuka Jalan Bagi Ambulans
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.