3 Oknum TNI AD Penabrak 2 Sejoli Hingga Tewas di Nagreg Kini Jalani Proses Hukum

- 25 Desember 2021, 01:45 WIB
Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg.
Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan layar Instagram.com/@puspentni

ZONA PRIANGAN - Saat ini tiga oknum anggota TNI AD penabrak yang telah menewaskan dua sejoli di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung tengah menjalani proses hukum.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh akun Instagram resmi Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) @puspentni lewat postingan pada Jumat, 24 Desember 2021.

"Tiga Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum," tulis akun Instagram resmi Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Inilah Alasan Habib Bahar Bin Smith Tidak Memanggil 'Pak' atau 'Jenderal' Kepada KSAD Dudung Abdurachman

"Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum".

"3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang".

Baca Juga: Baim Wong Sengaja Terbang Ke Makassar Untuk Bertemu dengan Seorang Cewek, Siapakah Dia?

"Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x