Jenderal Andika Perkasa Memerintahkan Pemecatan Terhadap Tiga Prajurit yang Terlibat Tabrak Lari di Nagreg

- 25 Desember 2021, 15:01 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pemecatan terhadap tiga prajurit yang terlibat tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan Layar Instagram.com/@jendral_andika

ZONA PRIANGAN - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari terhadap dua sejoli yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat untuk dipecat dari dinas militer.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, penanganan kasus tabrak lari di Nagreg telah dilimpahkan penyidik Polresta Bandung ke POM TNI.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Sabtu 25 Desember 2021: Rahasia dan Kebohongan Menahun Jadi Masalah, Melilit Keluarga Alfahri

Sementara ketiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat diantaranya Kolonel Inf P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) dan saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Lalu, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), saat ini tengah menjalanu penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan yang ketiga adalah Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) dan saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara mengungkapkan bahwa ketiga oknum prajurit TNI AD itu diduga telah melanggar Pasal 310 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pasal 181, pasal 359, pasal 338, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Bocah Pria yang Merokok Sejak Usia 2 Tahun, Pangling dan Berubah Total setelah Menghentikan Kebiasaannya

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x