Gugatan Kubu Moeldoko Kalah Lagi,Refly Harun:Tidak Pada Tempatnya Moeldoko 'Take-Over' Partai Demokrat

- 27 Desember 2021, 09:01 WIB
Gugatan kubu Moeldoko kalah lagi.
Gugatan kubu Moeldoko kalah lagi. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko. Artinya Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap dianggap sebagai Partai Demokrat yang sah.

Kubu Moeldoko melayangkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly mengenai pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Diwakili Ajrin dan dua rekannya, mereka meminta Yasonna untuk menunda dua Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Gugatan tersebut dilayangan terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Baca Juga: Refly Harun: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Banyak yang Mengeluh Belum Mendapat Jabatan

Penolakan atas gugatan kubu Moeldoko ini tertuang pada laman resmi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badoeda dan Hasyim Husein tidak diterima.

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini setuju dengan ditolaknya gugatan dari Partai Demokrat kubu Moeldoko ini karena memang tidak pada tempatnya ketika Moeldoko tiba-tiba mau masuk intervensi dan mau mengambilalih atau 'take-over' Partai Demokrat, terlepas kemudian dianggap misalnya regenerasi Partai Demokrat tidak mencerminkan demokratisasi itu urusan internal partai.

Baca Juga: Rocky Gerung: Pencurian Kotak Amal Itu Sebuah Jawaban Bagi Sri Mulyani

Refly lebih lanjut mengatakan, kalau pihak eksternalnya terlibat, itu masalah. Tapi kalau internal yang terlibat, itu tidak masalah. Jadi silakan mereka menyelesaikannya, tetapi jika yang terlibat itu Moeldoko, itu jadi persoalan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x