Refly Harun: Ada 3 Hal Dalam Ketentuan Pasal Ini yang Pasti Tidak Bisa Menjerat Habib Bahar

- 3 Januari 2022, 09:49 WIB
Menurut Refly Harun, Persoalannya ada tiga hal yang harus kita garis bawahi dalam ketentuan pasal ini yang pasti tidak bisa dikenakan kepada Habib Bahar.
Menurut Refly Harun, Persoalannya ada tiga hal yang harus kita garis bawahi dalam ketentuan pasal ini yang pasti tidak bisa dikenakan kepada Habib Bahar. /Tangkapan Layar Youtube.com/ Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Habib Bahar bin Smith memenuhi janjinya untuk datang dan menginap menginap di Bandung yang sebagaimana dia sampaikan kepada Brigjen Ahmad Fauzi yang katanya dia sudah berkomitmen untuk data sebagai warga negara memenuhi panggilan.

Dan dalam kesempatan yang lain, Habib Bahar pernah mengatakan jangankan satu dua laporan, 1000 laporan pun dia akan itu Habib Bahar ya ya minimal lebih hebat daripada koruptor ya yang biasanya mangkir kesana kemari dan bikin skenario.

Dalam channel youtube pribadinya yang diunggah 2 Januari 2022, ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun merasa menyedihkan juga mengenai kata-kata yang disampaikan Habib Bahar kalau saya di penjara mati atau dibunuh ya demi membela agamamu maka Ridho aku ya Allah.  

Baca Juga: Rocky Gerung: Habib Bahar Hanya Bicara dan Tidak Melakukan Makar, Itulah Nilai Utama Demokrasi

"saya sedih sekali Kenapa sedih kok masalah sepele seperti ini terkesan dibuat-buat menjadi berat,"ujarnya.

Dalam laporan Bahar bin Smith dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
pasal itu secara jelas mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Menurut Refly Harun, Persoalannya ada tiga hal yang harus kita garis bawahi dalam ketentuan pasal ini yang pasti tidak bisa dikenakan kepada Habib Bahar.

Baca Juga: Refly Harun: Berharap TNI Tidak Masuk Wilayah Sipil dan Politik

Kata Refly Harun, pertama dengan sengaja dan tanpa hak, ingat tanpa hak ketika Habib Bahar membahas soal ketuhanan ya bahwa Tuhan itu orang Arab dan lain sebagainya, maka dia tentu punya hak untuk memberikan pendapat memberikan nasehatnya kepada pejabat publik karena dia adalah seorang ulama.

Oke kalau disebut ulama kontroversial tapi kalau diadu infonya ya kita pahami bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dalam pemahaman agama bahasa Arabnya minimal lebih baik dari orang-orang lainnya termasuk juga mungkin pejabat publik di Republik ini.

Kemudian yang kedua adalah yang terkait dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.

Baca Juga: Bang Yos Beberkan Alasan Puasa Politik dan Aktif Menjadi Politisi Nasdem

"Pertanyaannya adalah atau kelompok masyarakat berbasis sara.  Yang dimaksud dengan Sara itu Suku, agama, ras dan antargolongan. Pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud dengan suku pasti tidak ada. Siapa yang yang dimaksud dengan agama pasti tidak ada. siapa yang dimaksud dengan ras tidak ada dalam konteks pernyataan Habib Bahar tersebut,"papar Refly.

Menurut Refly Harun yang bisa masuk adalah antar golongan. Pertanyaannya adalah antar golongan yang mana. Apakah misalnya ya mohon maaf seorang Jenderal Dudung bisa dianggap sebagai golongan, Saya kira enggak.

"Apakah TNI bisa menjadi golongan, tidak juga. Karena TNI itu adalah tentara rakyat, tentara nasional, tentara pejuang tentara profesional. Jadi yang namanya TNI itu adalah alat negara di bidang pertahanan negara. Polri alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat,"jelasnya.

Baca Juga: Pihak Berwenang AS Meminta Operator untuk Menunda Peluncuran 5G Terkait Gangguan terhadap Penerbangan

Jadi menurutnya tidak bisa kita mengatakan TNI itu golongan kalau teknik golongan dalam masyarakat yang berbahaya sekali. TNI itu seperti institusi-institusi negara lainnya tidak bisa dilepaskan dengan SARA. Karena dia adalah institusi yang mengayomi seluruh masyarakat Indonesia dan tidak memiliki ciri tertentu sebagai sebuah golongan.

Sama seperti Lembaga kepresidenan, kementerian dan lembaga lembaga tingkat nasional lainnya. itu yang kita katakan sebagai lembaga nasional lembaga negara Aparatur Negara alat negara Jadi kalau label nya itu adalah negara maka pasti bukan golongan.

Refly Harun menjelaskan kembali yang ketiga disini ada kata-kata menyebarkan informasi. Pertanyaannya adalah siapakah yang menyebarkan informasi tersebut dalam konteks ini bukan Habib Bahar. Kalau dianggap informasi itu bermasalah bukan dia yang menyebarkan tapi orang lain. Kenapa ditimpakan kepada Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar: Marwah TNI Mana yang Saya Hinakan? Justru Saya Membela, Kalau Mau Lihat Ceramah Saya yang Utuh

"Jadi saya hanya ingin menegakkan masalah hukum yang saya sangat tidak setuju dengan undang-undang ITE. Apalagi kalau misalnya kasusnya cenderung dibuat-buat dan tidak kuat apalagi hanya untuk misalnya katakanlah kepentingan orang atau kelompok tertentu. TNI tidak boleh terlibat seperti itu. TNI tidak boleh menjadi alat buzzer. TNI jangan mau diadu dengan ulama. Menurut saya tidak bisa dikenakan pasal itu.

Lalu berikutnya adalah konon katanya mau dicoba kan juga pasal penyebaran berita bohong. Pertanyaannya adalah berita bohong apa yang sudah disiarkan oleh Habib Bahar.

Refly Harun mengatakan apakah Habib Bahar melakukan penyiaran berita bohong tersebut? Bukankah dia berceramah dan orang lain yang menyiarkannya.

Baca Juga: Refly Harun: 3 Kandidat Capres 2024 ini Hanya Bisa Dikalahkan oleh Ganjar Pranowo

Yang kedua berita bohong apa yang dia siarkan yang kemudian memunculkan mengakibat keonaran. Lalu apa ukuran keonaran tersebut. Justru onar itu ketika ada orang yang mencari-cari kesalahannya jadi Onar. Justru onar itu ketika aparat negara yang seharusnya menjaga pertahanan datang dan kemudian sedikit memberikan wejangan tetapi juga sedikit shock therapy, itu yang menjadi pangkal persoalan.

Tetapi itu pun tidak bisa dibilang sebagai sebuah keonaran. Karena onar itu tidak bisa diterjemahkan misalnya onar hanya secara virtual, onar di media sosial apalagi sekadar pro dan kontra.

Refly mnejelaskan kalau Pro dan kontra dianggap keonaran maka semua Youtuber itu bisa dianggap melakukan keonaran karena sering sekali apa yang disampaikan dia itu memancing pro dan kontra. semua ahli bisa dikatakan memancing keonaran.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi asal Belanda Untuk Malam Pergantian Tahun Baru 2022

"satu lagi yang kita harus pahami yang namanya hoax itu harus dikaitkan dengan kesengajaan untuk mencari keuntungan. Biasanya Keuntungan apa keuntungan ekonomi, keuntungan politik, karena jangan lupa ya keuntungan itu harus betul-betul memang diniatkan bahwa orang yang menyebarkan hoax itu ingin mendapatkan keuntungan itu dan dia harus tahu informasi yang sebenarnya.

"Jadi menurut saya memang harusnya tidak semudah itu untuk memproses sebuah kasus yang bukan apa-apa. Apalagi nanti Misalnya dengan menahannya, menangkapnya dan memenjarakannya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x