Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri belum resmi menerima surat soal penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat. Jadi tenaga PHL masih bisa terus bekerja sampai dengan adanya surat resmi dari Pemerintah Pusat.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Majalengka Eman Suherman yang menyebutkan belum menerima surat resmi dari Menpan RB, sementara ini baru mendengar informasi dari beberapa media, tapi kalau surat resmi dari Pemrintah Pusat sudah diterima maka aturan harus dilaksanakan.
"Bagi semua PHL tetap tenang, bekerja seperti biasa, tidak perlu risau apalagi panik." pinta Eman.***