ZONA PRIANGAN - Beberapa pegawai yang bekerja di Pemda Kabupaten Majalengka yang terkena mutasi pada Kamis 2 Desember 2021 pekan kemarin berencana melakukan pengaduan kepada Badan Pertimbangan Pegawai (BAPEK) di Jakarta.
Menurut keterangan mereka, ada beberapa hal yang akan diadukannya kepada Badan Pertimbangan Pegawai terkait adanya kejanggalan pada proses mutasi.
Pengaduan akan dilakukan secepatnya sebelum 14 hari masa berakhir pengaduan.
Baca Juga: Kasus Covid di Kabupaten Majalengka Masih Terus Bertambah
“frekuensi mutasi terlalu sering dalam setahun hingga terjadi beberapa kali mutasi dengan alasan pengisian jabatan yang kosong, tapi ketika pelaksanaan mutasi justru pengikutnya sangat banyak, ada dua hingga lima jabatan yang kosong yang dimutasi bisa mencapai ratusan. Sampai-sampai ada orang yang setiap pelaksanaan mutasi ikut terbawa mutasi dan mutasinya hanya roling tidak ada kaitannya dengan kekosongan jabatan atau sekedar di geser dan masih di dinas yang sama, seseorang dalam setahun bisa tiga kali mutasi. Siga hayang loba nu maturan,” ungkap seorang pegawai.
Persoalan lainnya, banyak penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya, akibatnya ketika berada di tempat baru kurang bisa memahami pekerjaanya.
Ketika baru mencoba belajar dengan jabatan barunya beberapa bulan kemudian terkena mutasi lagi, padahal dampak dari tidak tepatnya menempatkan pegawai pencapaian kinerjapun minim, target kerja jelas tidak tercapai.
Baca Juga: Seorang Bapak Mencari Anggota Keluarganya yang Hilang setelah Erupsi Semeru
Pegawai lainnya mengatakan, ketika Baperjakat berencana menempatkan pegawai harusnya dilakukan kajian dan analisa yang menyeluruh, menempatkan seorang pegawai harus mempertimbangkan kinerja, kemampuan personal dan tim, agar output yang dicapai baik sesuai yang diinginkan.