Habib Rizieq Shihab Bebas Murni 10 Juni 2023, Sekarang Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

- 20 Juli 2022, 10:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mengikuti persidangan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mengikuti persidangan. /Tangkapan Layar Twitter @RosidinBrawija3

Kebebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Baca Juga: Vladimir Putin Berkunjung ke Iran, Kemungkinan Membahas Pembelian Drone dan Pelatihan Pasukan Moskow

Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.***

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah