Habib Rizieq Shihab Bebas Murni 10 Juni 2023, Sekarang Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

- 20 Juli 2022, 10:23 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mengikuti persidangan.
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mengikuti persidangan. /Tangkapan Layar Twitter @RosidinBrawija3

ZONA PRIANGAN - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu.

Menurut Rika Aprianti selaku Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. Sehingga, Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

HRS wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan.

Baca Juga: Serangan Rudal Jelajah Rusia dari Kapal Perang di Laut Hitam Menewaskan Tiga Perwira Ukraina di Kota Vinnytsia

Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga: Mengerikan, Ukraina Menjadi Ladang Uji Coba Senjata Modern, Hasilnya Bisa Dilihat Langsung dalam Perang

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x