Kejari Majalengka Musnahkan Sabu-sabu, Ganja, Senjata Api, Rokok dan Uang Palsu

- 22 Juli 2022, 14:00 WIB
Kejari Majalengka musnahkan sejumlah barang bukti.
Kejari Majalengka musnahkan sejumlah barang bukti. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka musnahkan barang bukti dari 126 perkara tindak pidana umum diantaranya berupa 255 amunisi aktif serta barang bukti tindak pidana khusus yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (19/7/2022).

Pemusnahan dengan cara di bakar di drum hingga hangus serta senjata api rakitan dilakukan dengan cara di gergaji guna menghindari barang dimanfaatkan kembali oleh orang tidak bertanggungjawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman usai pemunsahan barang-barang bukti mengungkapkan, yang dimusnakhan berasal dari 126 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka selama beberapa waktu.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Murni 10 Juni 2023, Sekarang Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 255 amunisi aktif berikut senjata api rakitan, sabu-sabu seberat 181 gram, ganja, rokok tanpa cukai dan uang palsu senilai Rp 5 juta

“Untuk beberapa barang bukti pemusnahannya dilakukan dengan cara di bakar, ada yang di blender di cambur air kemudian ditumpahkan dibuang yang tidak memungkinkan di racik kembali. Untuk senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong, sementara amunisi kami minta bantuan kepada Kodim 0167 Majalengka karena senjata tersebut masih aktif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Eman Sulaeman.

Dia berharap, pemusnahan barang bukti tersebut, perkara di wilayah hukum Kabupaten Majalengka bisa menurun, terutama dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba.

Baca Juga: Masyarakat Majalengka Dihimbau Tetap Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Berupa Hujan Lebat Secara Tiba-tiba

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut juga, menurut Eman, merupakan bukti nyata akuntabilitas kinerja dan transparansi Kejaksaan Negeri Majalengka kepada masyarakat dan diharapkan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam setiap penanganan perkara baik perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana Khusus untuk tetap ekstra hati-hati, menjaga profesionalitas dan integritas.(Rachmat Iskandar)***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x