Setelah Mencuri Mobil dan Menganiaya Pemiliknya, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Majalengka

- 22 Juli 2022, 15:05 WIB
Polres Majalengka berhasil amankan 3 pelaku pencurian mobil.
Polres Majalengka berhasil amankan 3 pelaku pencurian mobil. /Zonapriangan.com/ Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Tiga orang tersangka pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang kesemuanya warga Indramayu diamankan Polres Majalengka dua diantaranya ditangkap di Dusun Kromasan, Kelurahan Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi  Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Febry H Samosir, Kamis (21/7/2022),  mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan  masing - masing M (60), YP (30) dan D (34) warga Kecamatan Indramayu dan ditangkap Kelurahan Bendosari, Kediri serta AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang ditangkap Indramayu.

Para tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan dengan menganiaya pemiliknya AS (37) Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.

Baca Juga: Kejari Majalengka Musnahkan Sabu-sabu, Ganja, Senjata Api, Rokok dan Uang Palsu

Korban dicekik, kemudian kedua tangan dan kakinya diikat serta bagian mulut dan matanya di tutup lakban, bagian pergelangan kaki dilukai dengan pisau cute hingga nyaris alami kekurangan darah, setelah itu korban dibuang di sebuah hutan perbatasan Majalengka-Ciamis, di Hutan Panjalu .

Modus kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka, mereka memesan  jasa rental mobil  melalui online kepada AS asal Jatibarang, ketiganya meminta diantar ke Pasar Tradisional Cigasong,  Majalengka, namun belum tiba di pasar, persisnya di sekitar wilayah Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, sekitar pukul 19.30 WIB, para pelaku melakukan kekerasaan dengan menjerat leher korban menggunakan tapi tambang dari belakang korban, kemudian mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban hingga korban tidak berdaya.

Disampaikan Kapolres, tersangka YP  mencekik korban dengan tambang kemudiak D menyayatkan pisau cutter ke bagian pergelangan kaki korban, hingga korban mengalami kehabisan banyak darah. Sedangkan M langsung mengambil alih kemudi.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Murni 10 Juni 2023, Sekarang Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

“Para tersangka sebelum keberangkatannya sudah mempersiapkan beragam alat untuk melukai korban. Semua peralatan tersebut mereka simpan di tas,” kata Kapolres.

Setelah menguasai kendaraan, mereka langsung melaju kearah Ciamis kemudian membuang korban di kawasan hutan.

Beruntung korban masih bisa diselamatkan keesokan harinya oleh warga Ciamis, setelah itu  dia langsung melaukan pengobatan dan melaporkan kasusnya ke Polres Ciamis serta Majalengka. Tim reserse langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga: Bupati Majalengka Karna Sobahi Menggalakkan Kembali Gerakan Menanam Pohon

“Saat ini ketiga Pelaku telah kami t6ahan, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Edwin Affandi.

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x