Warga Majalengka Selewengkan Solar Subsidi Menggunakan Truk dan Dijual sebagai Bahan Bakar Alat Berat

- 7 September 2022, 09:01 WIB
BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan.
BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan. /PMJ/

ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Polres Majalengka ungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi berupa solar, Senin, 5 September 2022.

Para tersangka yang ditangkap adalah MR (22) dan AJ (40) warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit alat berat jenis Exavator, 2 buah selang, 1 buah jerigen berisi solar sekitar 20 liter.

Baca Juga: Penerima BLT BBM di Majalengka Belum Akurat dan Masih Berubah

Selain itu juga ada 3 buah drum yang berisikan solar sekitar 450 liter atau total 470 liter solar, 1 unit kendaraan Truck Box warna kuning dengan nomor polisi E 9766 VC.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, tersangka diamankan Senin siang, di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka diamankan karena diduga telah menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat.

Baca Juga: Mau Makan Gratis di Majalengka ? Datangi Tempat ini, Menu Masakan Setiap Harinya Berubah-ubah

Selain itu juga mereka memperjualbelikan kepada konsumen dengan harga Rp 8.000 per liter, sebelum terjadi kenaikan harga bahan bakar.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x