Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, pembelian solar dilakukan MR atas perintah AD. Setiap hari MR membeli solar bersubsidi menggunakan dumtruk ke SPBU Cikijing.
Setelah terisi penuh kendaraan kembali ke rumah dan BBM yang berada ditangki kendaraan segera di sedot menggunakan dua pipa plastik dan dialirkan ke jerigen besar. Dari jerigen kemudian ditampung ke drum.
“Setelahnya solar tersebut terkumpul lalu dijual bebas kepada masyarakat dan diantaranya ada yg dijual untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat dengan harga sebesar Rp 8.000 untuk setiap liternya. Pengakuan tersangka aksi yang dilakukannya telah berlangsung sejak Tahun 2021 lalu.” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya adalah selama - lamanya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,-," katanya.***