Warga Majalengka Selewengkan Solar Subsidi Menggunakan Truk dan Dijual sebagai Bahan Bakar Alat Berat

- 7 September 2022, 09:01 WIB
BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan.
BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan. /PMJ/

ZONA PRIANGAN - Satuan Reserse Polres Majalengka ungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi berupa solar, Senin, 5 September 2022.

Para tersangka yang ditangkap adalah MR (22) dan AJ (40) warga Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit alat berat jenis Exavator, 2 buah selang, 1 buah jerigen berisi solar sekitar 20 liter.

Baca Juga: Penerima BLT BBM di Majalengka Belum Akurat dan Masih Berubah

Selain itu juga ada 3 buah drum yang berisikan solar sekitar 450 liter atau total 470 liter solar, 1 unit kendaraan Truck Box warna kuning dengan nomor polisi E 9766 VC.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, tersangka diamankan Senin siang, di Kampung Malongpong, Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.

Kedua tersangka diamankan karena diduga telah menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat.

Baca Juga: Mau Makan Gratis di Majalengka ? Datangi Tempat ini, Menu Masakan Setiap Harinya Berubah-ubah

Selain itu juga mereka memperjualbelikan kepada konsumen dengan harga Rp 8.000 per liter, sebelum terjadi kenaikan harga bahan bakar.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, pembelian solar dilakukan MR atas perintah AD. Setiap hari MR membeli solar bersubsidi menggunakan dumtruk ke SPBU Cikijing.

Setelah terisi penuh kendaraan kembali ke rumah dan BBM yang berada ditangki kendaraan segera di sedot menggunakan dua pipa plastik dan dialirkan ke jerigen besar. Dari jerigen kemudian ditampung ke drum.

Baca Juga: Kondisi Lapas di Majalengka Perlu Direnovasi, Ruangan Berkapasitas 86 Orang Diisi 332 Orang Warga Binaan

“Setelahnya solar tersebut terkumpul lalu dijual bebas kepada masyarakat dan diantaranya ada yg dijual untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat dengan harga sebesar Rp 8.000 untuk setiap liternya. Pengakuan tersangka aksi yang dilakukannya telah berlangsung sejak Tahun 2021 lalu.” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka telah melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya adalah selama - lamanya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,-," katanya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x