Di sisi lain Nurdin mengaku sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak desa, komite dan sekolah sebelum memutuskan untuk melakukan penjualan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Kasus-kasus Impor
Padahal tandasnya, jika saja sebelumnya mereka konsultasi ke Korwil Pendidikan, tentu masalahnya tidak akan seperti sekarang ini.
Pihak Pemkab Garut bisa menghapus daftar kepemilikan aset dan kemudian menghibahkannya untuk kepentingan umum ketika ada permintaan.
Nurdin juga menyebutkan, dalam pertemuan yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait juga terungkap jika saat ini pihak pembeli ingin membatalkan untuk membeli lahan tersebut.
Baca Juga: Husein, Anak Metal yang Coba Lempar Single Religi
Pihak pembeli juga memintan agar uang yang telah diberikannya untuk membeli lahan tersebut dikembalikan.
Keinginan pihak pembelinitu sendiri sudah disanggupi oleh pihak desa meskipun saat ini belum semuanya uanh itu bisa dikembalikan. Pemkab Garut akan ikut mengawal proses pengembalian uang dari pihak desa ke pihak pembeli.
"Terkait lahan bekas lokasi sekolah yang lama, rencanya akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Pemkab Garut. Tidak akam ada bangunan apapun di lokasi itu karena memang tidak aman atau rawan terhadap bencana alam," katanya.***