Terkuak, Masalah Penjualan Tanah dan Bangunan SD Jayamukti 2

- 5 Juli 2020, 19:03 WIB
ASDA I Pemkab Garut, Nurdin Yana.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
ASDA I Pemkab Garut, Nurdin Yana.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /


ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus melakukan penelusuran terkait akar permasalahan kasus penjualan tanah dan bangunan SDN Jayamukti 2 Kecamatan Cihurip.

Hasilnya, diketahui penjualan tanah dan bangunan SD dilakukan pihak pemerintah desa setempat untuk mencari tambahan biaya penyediaan lahan baru yang masih kurang.

"Kami sudah memanggil semua pihak yang ada kaitan dengan kasus penjualan bangunan dan lahan SDN Jayamukti 2 untuk dimintai keterangannya," ujar Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Minggu 5 Juli 2020.

Baca Juga: Belum Punya Dana, KONI Subang Tetap Optimis Hadapi Porprov 2022

Kesimpulannya, pihak desa melakukan penjualan dikarenakan masih butuh biaya untuk penyediaan lahan di lokasi sekolah yang baru.

Dikatakannya, pihak Pemerintah Desa Jayamukti berani menjual lahan dan bangunan sekolah yang lama karena anggapannya sudah tak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Pelaksanaan KBM sendiri memang sudah cukup lama dipindahkan ke sekolah baru yang dibangun pada tahun 2018-2019 melalui dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat

Bantuan DAK

Nurdin menyebutkan, dari hasil penelusuran juga diketahui jika kronologi penjualan tanah SDN Jayamukti 2 berawal ketika pihak sekolah mendapat bantuan DAK untuk pembangunan enam ruang lokal pada periode 2018-2019.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x