Terkuak, Masalah Penjualan Tanah dan Bangunan SD Jayamukti 2

- 5 Juli 2020, 19:03 WIB
ASDA I Pemkab Garut, Nurdin Yana.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
ASDA I Pemkab Garut, Nurdin Yana.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Lahan yang digunakan saat itu dibeli dengan biaya dari patungan warga desa yang saat itu sangat mengharapkan di daerah mereka ada sekolahan.

Menurutnya, sesuai aturan, tanah yang telah dijadikan sekolah secara administratif statusnya menjadi aset pemerintah daerah. Karena telah disumbangkan ke pemerintah.

Baca Juga: Forkopimda Jabar Lakukan Touring Sekaligus Bagikan Bantuan Sosial

Demikian pula halnya dengan lahan dan bangunan SDN Jayamukti 2, apalagi oleh Pemkab Garut telah didaftarkan ke dalam buku inventaris.

Nurdin menyampaikan, pihak desa, komite, dan sekolah berpikir pragmatis dan masih punya anggapan lahan tersebut merupakan milik pemerintah desa sehingga kemudian menjialnya ke warga bernama Abdul Manaf. Abdul Manaf ini kemudian diketahui adalah anak dari warga yang dulu pemilik tanah tersebut.

Setelah beberapa bulan terjual, karena tak mau ada masalah, pihak pembeli menanyakan bentuk otentik hasil transaksi jual beli lahan tersebut.

Baca Juga: SMA/SMK Negeri di Banten Hanya Menampung 40 Persen Siswa SMP

"Namun saat itu pihak komite dan sekolah tak mau memberikan tanda tangan pada kwitansi transaksi itu dan akhirnya disepakati penandatanganan dilakukan oleh kepala desa," ucap Nurdin.

Lebih jauh Nurdin mengatakan kasus penjualan lahan dan bangunan sekolah itu murni akibat ketidakfahaman pihak desa, komite, dan sekolah terhadap aturan.

Tidak ada koordinasi

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x