"Apa itu termasuk sempadan sungai atau saya tidak tahu kajiannya seperti apa. Yang saya tahu itu masuk dalam sempadan sungai. Jika ada pengikisan terlalu lama, maka rebahan tower yang akan mengarah ke selatan, pasti akan mengenai wilayah kami. Meskipun secara de facto masih bisa diperdebatkan," ucap Dafiq.
Menurut Dafiq, pertimbangan aspek kesehatan juga mesti dipikirkan dari dampak radiasi yang akan terjadi bagi masyarakat sekitar.
Yang paling penting untuk diperhatikan dan dipertanyakan bagi Pemerintah dan pengembang (perusahaan), dimana aspek mitigasi bencana, jika adanya abrasi dari aliran sungai Cipali yang bermuara langsung ke Sungai Citanduy.
Baca Juga: Telolet, Telolet, Telolet, Konvoi Bus Menandai New Normal
"Izin sendiri sudah keluar dan saya tidak tahu. Dalam denah yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sama dengan kenyataannya, dimana harusnya ada aliran sungai dalam denah tersebut," jelasnya.
Dafiq menduga dalam pemenuhan persyaratan administrasi terkait tower yang sedang proses pembangunan itu adanya mal administrasi.
"Tower ini bertahan tidak hanya setahun atau dua tahun, bahkan bisa puluhan tahun lamanya, dan itu bersinggungan lama dengan kehidupan kami. Harapan kami tentu dengan pembangunan tower tersebut masih bisa tinggal di situ dengan perasaan aman dan sehat. Kamipun memandang ada mal administrasi yang dimainkan oleh perusahaan, dimana dari awal juga tidak ada itikad baik," imbuhnya.
Baca Juga: Lapas Kelas II B Banjar Garap Gunung Putri agar Berbuah
Ditemui terpisah, Kepala bidang Perizinan, Yayat Hidayat mengatakan, DPMPTSP Kabupaten Ciamis, mengakui jika pihaknya sudah mengeluarkan izin sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan Pemkab Ciamis.
Dimana melalui mekanisme yang ditempuh lewat beberapa kajian dan rekomendasi dari OPD terkait.