"Kalau perangkat desa sudah mengenali hukum, diharapkan nantinya mereka bisa mengetahui resiko-resiko yang bakal dihadapinya apabila mereka berani melakukan perbukatan melawan hukum. Dengan seperti itu, mudah-mudah para perangkat desa di Sumedang dapat terhindar dari persoalan hukum," kata Hendra.
Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, lanjut Hendra, sebenarnya sudah menjadi agenda rutin Kejari yang dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Gara-gara Seorang Cowok, Pertemanan Bebizie dan Wika Renggang
Namun karena kemarin sempat terhambat pandemi Covid-19, maka kegiatan penyuluhan ini baru bisa dilaksanakan lagi sekarang.
"Jadi kegiatan penyuluhan ini baru pertama lagi dilakukan sejak pandemi Covid-19. Karena pelaksanaan penyuluhan ini di masa pandemi, jadi dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.***