Kejari Sumedang Ingatkan RIsiko Hukum Perangkat Desa

- 8 Juli 2020, 14:08 WIB
KASI Intel Kejaksaan Negeri Sumedang saat memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat Desa Darmaraja, di Pendopo Kantor Kecamatan Darmaraja.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
KASI Intel Kejaksaan Negeri Sumedang saat memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat Desa Darmaraja, di Pendopo Kantor Kecamatan Darmaraja.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

"Kalau perangkat desa sudah mengenali hukum, diharapkan nantinya mereka bisa mengetahui resiko-resiko yang bakal dihadapinya apabila mereka berani melakukan perbukatan melawan hukum. Dengan seperti itu, mudah-mudah para perangkat desa di Sumedang dapat terhindar dari persoalan hukum," kata Hendra.

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini, lanjut Hendra, sebenarnya sudah menjadi agenda rutin Kejari yang dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Gara-gara Seorang Cowok, Pertemanan Bebizie dan Wika Renggang

Namun karena kemarin sempat terhambat pandemi Covid-19, maka kegiatan penyuluhan ini baru bisa dilaksanakan lagi sekarang.

"Jadi kegiatan penyuluhan ini baru pertama lagi dilakukan sejak pandemi Covid-19. Karena pelaksanaan penyuluhan ini di masa pandemi, jadi dalam pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x